Administrasi

KPR BNI Syariah, untuk rumah kost

Saat ini saya hendak mengajukan KPR BNI Syariah. Rumah yang ingin saya ajukan adalah rumah second yang sebelumnya dimiliki oleh saudara istri saya. Daripada dijual ke orang lain, dia berpikir lebih baik ditawarkan ke istri saya. Harga rumah itu sebesar 450 juta. Lokasinya persis di depan PTN di Selatan Jakarta. Rencananya ke depan mau saya jadikan kost-kostan. Sebenarnya saya tidak punya uang, tapi dia maksa dan dia hanya butuh uang 50 juta. saya menyanggupi. Akhirnya kita sepakat bahwa rumah itu dibuat sertifikat atas nama saya sebagai sarat untuk diajukan KPR ke bank beserta syarat-syarat lainnya seperti IMB.

Sebagai informasi saya bekerja di NGO dengan gaji 5 juta/bulan, istri saya punya penghasilan dari toko sembako dengan untung bersih perbulan bisa 4-5 juta/bulan. Ditambah tentunya dengan kost-kostan dari ruamah yang saya ajukan itu, estimasi hasilnya perbulan sekitar 4 jutaan. saya mau mengajukan pinjaman sebesar 400 juta untuk melunasi pembayaran sebelumnya. Kami juga belum dikaruniai anak, sehingga bebannya alhamdulillah belum besar. Pertanyaannya?

a. Apakah KPR saya bisa disetujui?

Terlanjur membangun, diminta bikin IMB, bagaimana?

Mohon infonya.. kalau kita sudah terlanjur renovasi rumah dan terakhir2
orang kecamatan datang, dan minta bikin imb, apakah saya abaikan saja ?
dan kira-kira berapa biayanya untuk tambahan bangunan 30 m (2 tingkat =
60 m) ? normalnya ? apakah kalau ngurus sendiri tidak akan di persulit
? thanks ya..

Syndicate content

User login

Who's online

There are currently 0 users and 17 guests online.

Who's new

  • hanjayasetiawan
  • krishna
  • fina_ramandha
  • home sweet home
  • gandung