Terlanjur membangun, diminta bikin IMB, bagaimana?
Mohon infonya.. kalau kita sudah terlanjur renovasi rumah dan terakhir2
orang kecamatan datang, dan minta bikin imb, apakah saya abaikan saja ?
dan kira-kira berapa biayanya untuk tambahan bangunan 30 m (2 tingkat =
60 m) ? normalnya ? apakah kalau ngurus sendiri tidak akan di persulit
? thanks ya..
Trackback URL for this post:
Bicararumah.com merupakan proyek komunitas untuk membantu menemukan hunian terbaik bagi semua orang, dengan cara memberikan review terhadap setiap perumahan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan seluruh Indonesia. Proyek Bicararumah juga meliputi review terhadap perumahan, apartemen, KPR dan seputar tips membeli dan membangun rumah. Anda dapat berpartisipasi lebih aktif dengan menjadi member dan berdiskusi seputar topik yang anda ingin ketahui.



selamat pagi...salam hangat dan salam kenal dari kami (jogjarealty.com ) site seputar properti. Terimakasih...
Kalau saya pribadi, pengurusan IMB hanya diperlukan saat jual beli rumah. Kalau tidak ada niatan untuk dijual, kembali pada kita masing-masing. Yang jelas sudah rahasia umum kalau pengurusan pasti dipersulit.