IMB

Terlanjur membangun, diminta bikin IMB, bagaimana?

Mohon infonya.. kalau kita sudah terlanjur renovasi rumah dan terakhir2
orang kecamatan datang, dan minta bikin imb, apakah saya abaikan saja ?
dan kira-kira berapa biayanya untuk tambahan bangunan 30 m (2 tingkat =
60 m) ? normalnya ? apakah kalau ngurus sendiri tidak akan di persulit
? thanks ya..

Syndicate content

User login

Who's online

There are currently 0 users and 18 guests online.

Who's new

  • hanjayasetiawan
  • krishna
  • fina_ramandha
  • home sweet home
  • gandung